Surat Cinta untuk Starla Pengabdi Setan Setya Novanto Pilkada DKI SEA Asian 2018 Games Jokowi Mantu Ayam Geprek Raja Salman Sidang Ahok Om Telolet Om Rohingya Kim Jong Nam Pesawat Luar Angkasa Cassini Catalonia Badai Irma Piala Oscar Gerhana Matahari Total Penembakan Las Vegas Grammys Award Miss International
Wednesday, September 26, 2018
Surat Ijin Mengemudi atau SIM
Di beberapa jenis perlindungan asuransi pun jenis kecelakaan bisa di batalkan apabila kecelakaan terjadi akibat dari keteledoran, kelalaian dan faktor kesengajaan. Bahkan bila seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa Surat Ijin Mengemudi atau SIM nya tidak berlaku lagi, biasanya juga akan di tolak klaim asuransinya. Nah apalagi dalam kasus seperti ini. Pelanggaran hukum seperti mabuk mabukan , miras , tawuran, dan serupa lainya, rasanya hampir semua asuransi menolak klaim akibat hal tersebut. Jadi mesti kita perhatikan jika kita punya polis perlindungan asuransi apapun itu bentuknya biasanya kewajiban penyedia layanan menolak bila resiko pertanggungan yang akan mereka bayarkan di sebabkan oleh faktor kesengajaan atau tindakan pelanggaran hukum.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment