Followers

Flag Counter

Wednesday, September 26, 2018

Surat Ijin Mengemudi atau SIM

Di beberapa jenis perlindungan asuransi pun jenis kecelakaan bisa di batalkan apabila kecelakaan terjadi akibat dari keteledoran, kelalaian dan faktor kesengajaan. Bahkan bila seorang pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa Surat Ijin Mengemudi atau SIM nya tidak berlaku lagi, biasanya juga akan di tolak klaim asuransinya. Nah apalagi dalam kasus seperti ini. Pelanggaran hukum seperti mabuk mabukan , miras , tawuran, dan serupa lainya, rasanya hampir semua asuransi menolak klaim akibat hal tersebut. Jadi mesti kita perhatikan jika kita punya polis perlindungan asuransi apapun itu bentuknya biasanya kewajiban penyedia layanan menolak bila resiko pertanggungan yang akan mereka bayarkan di sebabkan oleh faktor kesengajaan atau tindakan pelanggaran hukum.

No comments:

Post a Comment